Rabu, 26 Mei 2010

Divisi Litigasi di LBH- Keadilan memberikan layanan bantuan hukum berupa penanganan perkara yang dihadapi oleh para klien melalui jalur peradilan. Divisi Litigasi ini terbagi menjadi 3 (tiga) divisi khusus, yaitu  : 1. Divisi Perdata dan Tata Usaha Negara, 
2. Divisi Pidana, dan Divisi Ketenagakerjaan. Pembagian divisi khusus ini dilakukan berdasarkan kategori kasus yang ditangani oleh LBH- Keadilan. Setiap divisi dipimpin oleh seorang Kepala Divisi. Tugas Kepala Divisi adalah bertanggung jawab terhadap setiap perkara yang berada di dalam divisinya.

Kegiatan layanan bantuan hukum diawali dengan melakukan konsultasi hukum kepada setiap calon klien yang datang ke kantor LBH- Keadilan. Selain melakukan konsultasi secara langsung (tatap muka), LBH -Keadilan juga menerima konsultasi dengan calon klien via telepon (akan tetapi apabila kasusnya dianggap perlu untuk ditindaklanjuti maka calon klien tersebut akan disarankan untuk datang ke kantor LBH-Keadilan guna konsultasi lanjutan secara langsung/tatap muka). Dalam kegiatan konsultasi hukum ini, calon klien dapat bertanya mengenai segala hal terkait masalah hukum yang mereka hadapi, dan kepada mereka akan diberikan informasi dan pengetahuan hukum yang berhubungan dengan permasalahan mereka.

Hal ini dilakukan supaya calon klien dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka secara hukum.
Pada saat melakukan konsultasi hukum, para pengacara tidak boleh menjamin kepada calon klien bahwa perkaranya akan menang. Hal ini dikarenakan secara etika profesi (Advokat), pengacara dilarang memberikan janji kepada klien bahwa perkaranya akan menang.

Dalam Kode Etik Advokat, Pasal 4 huruf c, dinyatakan bahwa “Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”. Kemenangan seorang klien hanya akan diputuskan oleh pengadilan melalui hakim yang memeriksa perkara tersebut berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan keyakinan hakim, dan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat konsultasi hukum berlangsung, para pengacara di LBH - Keadilan akan menjelaskan kepada calon klien mengenai kriteria klien yang dapat ditangani oleh LBH -Keadilan Kriteria tersebut adalah calon klien berasal dari kalangan masyarakat miskin (sesuai dengan fungsi sosial lembaga bantuan hukum) dan teraniaya secara hukum.

Selain itu kepada calon klien juga akan dijelaskan bahwa LBH - Keadilan sedapat mungkin tidak mengurus 3 (tiga) jenis perkara, yaitu perkara perceraian (apabila hendak mengajukan gugatan cerai), narkoba, dan kartu kredit, karena pembelaan kasus kartu kredit cenderung dipakai untuk tidak bertanggung jawab pada bank pemberi kredit.

Akan tetapi terhadap perkara yang dinilai telah sangat menyinggung rasa keadilan, maka akan dibantu juga oleh LBH - Keadilan . Atau dengan kata lain walaupun tidak memenuhi kriteria masyarakat miskin, akan tetap dibantu apabila kasus tersebut sangat menyinggung rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.

Guna keperluan teknis operasional, setiap calon klien yang akan dibantu oleh LBH - Keadilan diwajibkan untuk melengkapi beberapa dokumen. Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh calon klien adalah:
a.    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan;
b.    Fotokopi KTP;
c.    Dokumen pendukung lainnya;
d.    Kronologis kasus.

Untuk mencegah adanya penyalahgunaan fungsi sosial  LBH - Keadilan oleh calon klien, maka  LBH - Keadilan akan memeriksa kembali kebenaran data (dokumen) yang diberikan oleh calon klien tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan melakukan pengamatan secara langsung ke lapangan untuk melihat kondisi rumah dan tempat kerja calon klien.

Hasil pengamatan di lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan LBH - Keadilan untuk menentukan apakah calon klien tersebut dapat dibantu atau tidak. Apabila pimpinan telah memberikan persetujuan untuk membantu calon klien tersebut, maka handling lawyer (pengacara yang ditunjuk untuk mengurus perkara) akan menghubungi calon klien tersebut untuk keperluan pembuatan surat kuasa, yang merupakan dasar bagi pengacara untuk mengurus perkara klien dalam proses peradilan di berbagai instansi.

Dalam mengurus permasalahan klien, upaya hukum pertama yang akan dilakukan oleh LBH - Keadilan adalah dengan menempuh upaya damai dengan pihak lawan. Hal ini dilakukan melalui musyawarah mufakat dan mengadakan pertemuan dengan pihak lawan.

Namun apabila upaya damai tersebut ternyata tidak membuahkan hasil yang memuaskan, maka penyelesaian melalui jalur pengadilan harus ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remidium).